Menurutnya, tentang ijazah palsu, itu tidak pas, ranahnya keliru, itu sifatnya pribadi.
“Itu melekat pada pruibadi, dan akan berakhir ketika umur selesai, meninggal dunia,” jelasnya.
Ia memperkirakan gugatan terhadap Jokowi terkait dugaan ijazah palsu, pasti tidak akan diterima.
“Tapi akan saya pastikan akan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard yang berarti tidak dapat diterima). Menurut saya, pengadilan negeri tidak punya kewenangan,” jelasnya.
“Pengadian negeri memiliki kewenangan pada obyek dan obyek itu bisa ditransfer, barang, mobil mewah, “ ucapnya.
“Kalau pemalsuan surat tidak digunakan itu tidak bisa dipidana,” paparnya.
“Kecuali digunakan untuk melamar pekerjaan, untuk sesuatu yang berdampak pada orang lain dirugikan,” ujarnya di kanal YouTube RSP Law Editor, Selasa, 27 Mei 2025.
Terpisah, Pengamat Politik Hendri Satrio menilai, masa Pak jokowi menjadi Presiden sudah habis.
Itu artinya tuduhan ijazah palsu ke Jokowi ranahnya itu pada urusan pribadi .
“Pak Jokowi tenang saja, meski dia merasa terhina sehina-hinanya. Karena yang bisa menjelaskan UGM,” kata Hendri.
👇👇
TAGS
Sumber: SuaraMerdeka
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf