Korupsi Chromebook, Kejagung Cekal Tiga Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir dari Pemeriksaan

- Kamis, 05 Juni 2025 | 17:05 WIB
Korupsi Chromebook, Kejagung Cekal Tiga Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir dari Pemeriksaan


POLHUKAM.ID
-  Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk meminta status cegah kepada otoritas imigrasi terhadap tiga nama yang terseret dalam korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologis (Kemendikbudristek). Tiga nama yang dimintakan larangan keluar dari wilayah hukum Indonesia tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA).

Ketiga nama tersebut merupakan para staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan permintaan status cegah terhadap FH, JS, dan IA setelah ketiganya mangkir dari pemeriksaan.

“Jadi atas pertimbangan proses penyidikan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta penetapan status cegah terhadap FH, JS, dan IA,” kata Harli, Kamis (5/6/2025).

Status cegah ketiganya, kata Harli ditetapkan pada 4 Juni 2025. “Ditetapkan status cegah selama enam bulan,” kata Harli.

Tim penyidik Jampidsus, kata Harli menetapkan status cegah itu karena pertimbangan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan. FH, JS, dan IA, kata Harli, sampai sejauh ini memang masih berstatus saksi dalam pengusutan korupsi digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023 itu.

Keterangan dari ketiganya dinilai krusial. Akan tetapi ketiganya, hingga kini memilih untuk belum berpartisipasi dalam proses pengungkapan hukum.

“Ketiganya tidak datang saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” ujar Harli.

Tim penyidik Jampidsus, pada Senin (2/6/2025) menjadwalkan pemeriksaan terhadap FH. Dan Selasa (3/6/2025) meminta JS menghadap ke ruang pemeriksaan. Selanjutnya Rabu (4/6/2025) giliran IA yang diminta datang untuk diperiksa. Akan tetapi, ketiga staf khusus Nadiem itu memilih tak datang tanpa penjelasan atau mangkir.

Sebelum diminta untuk datang ke ruang pemeriksaan, pekan lalu tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA. Dari penggeledahan di Setiabudi, Semanggi, dan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, penyidik menyita banyak barang bukti. Mulai dari laptop, dan komputer, serta perangkat keras pendukungnya, penyidik juga menyita dokumen-dokumen, dan barang-barang bukti elektronik.

Penyidikan Jampidsus terkait korupsi di Kemendikbudristek ini, terkait dengan penggunaan anggaran sneilai Rp 9,9 triliun untuk program digitaliasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop chromebook.

Sumber: republika

Komentar