POLHUKAM.ID - Penggugat mantan presiden Joko Widodo tentang wanprestasi produksi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A melakukan revisi terhadap materi gugatannya.
Dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Aufaa sebelumnya meminta PT Solo Manufaktur Kreasi menghadirkan dua unit mobil Esemka.
Kini ia hanya meminta dihadirkan satu saja mobil tersebut.
Dalam perkara ini Jokowi menjadi tergugat I, mantan wakil presiden Ma’ruf Amin menjadi tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi menjadi tergugat III.
Adanya revisi materi gugatan wanprestasi itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo.
Perubahan materi gugatan telah disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 5 Juni 2025.
Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan para pihak tentang hasil mediasi sebelumnya. Mediator melaporkan bahwa mediasi yang telah dilaksanakan gagal.
"Perubahannya penyesuaian dalam mediasi saja, yakni penyampaian tuntutan kami yang semula dua unit senilai Rp 300 juta, kami minta cukup satu unit saja," ungkap Ardian, Jumat, 6 Juni 2025.
Dia menyatakan pihaknya tetap menginginkan para tergugat, yakni Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi bisa menghadirkan mobil Esemka.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?