Langkah-langkah awal telah diambil untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif.
Yusril mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan menerima laporan lengkap mengenai kondisi Taufiq dari Kedutaan Besar RI di Manila.
Permohonan dari keluarga, khususnya dari sang ibu yang berada di Jawa Tengah, juga telah ia terima secara langsung beberapa hari yang lalu.
“Beberapa hari yang lalu saya juga menerima permintaan dari keluarganya, dari ibunya di Jawa Tengah karena orang itu sudah dipenjara sudah 25 tahun di Filipina,” imbuhnya.
Namun, Yusril menggarisbawahi bahwa keputusan pemulangan seorang narapidana terorisme tidak bisa diambil secara gegabah.
Pertimbangan utama jatuh pada aspek keamanan nasional dan program deradikalisasi yang selama ini gencar dijalankan oleh BNPT.
Ia menyinggung keberhasilan BNPT dalam meredam sel-sel terorisme di dalam negeri, termasuk bubarnya Jemaah Islamiyah (JI), sebagai sebuah pencapaian yang harus dijaga.
Kepulangan seorang terpidana terorisme dari luar negeri dikhawatirkan dapat menjadi preseden atau bahkan memicu gejolak baru.
Hal ini menjadi pertimbangan krusial bagi pemerintah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Hal-hal seperti ini juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah apakah memang terhadap narapidana teroris yang ditahan di luar negeri dan masih warga negara Indonesia itu akan dikembalikan atau tidak, itu kami belum mengambil keputusan,” pungkas Yusril.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korsel: Fakta Mengejutkan di Balik Upaya Kudeta 2024
Rial Iran Rontok Parah: 1 Dolar AS = 1,1 Juta Rial, Apa Penyebabnya?
Meninggal di Usia 142 Tahun, Pria Saudi Ini Tinggalkan 134 Keturunan dan Pernikahan Terakhir di Usia 110!
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk dan Medan Tempur yang Tak Disadari Banyak Orang