POLHUKAM.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan tentang syarat pernah menjadi kepala daerah bisa maju dalam pilpres meskipun usianya di bawah 40 tahun, dipandang menjadi putusan yang membuka pintu yang menyempurnakan dinasti politik Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi putusan MK yang memberikan peluang untuk anaknya Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, karena saat ini masih menjabat Walikota Solo.
"Putusan itu diketuk oleh paman Gibran sendiri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman)" kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).
Putusan MK tersebut, kata Ubedilah, sangat menguntungkan Gibran dan seluruh kepala daerah, karena semua kepala daerah atau mantan kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski usianya di bawah 40 tahun.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?