Ngeri! Begini Kronologi WNI Ditembak Aparat Timor Leste Saat Pertahankan Batas Negara

- Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Ngeri! Begini Kronologi WNI Ditembak Aparat Timor Leste Saat Pertahankan Batas Negara




POLHUKAM.ID - Seorang WNI, Paulus Kaet Oki, terluka saat ditembak oleh aparat UPF Timor Leste di Desa Imbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). 


WNI tersebut tertembak saat bentrokan dengan aparat Timor Leste ketika mempertahankan batas negara yang diduga digeser oleh Timor Leste.


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/8) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB di Tapal 36, Dusun Nino, Desa Imbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. 


Sebanyak 24 warga Dusun Nino Desa Imbate terlibat bentrok dengan 7 personel Unidade De Patrulhamento Da Fronteira (UPF) yang bersenjata laras panjang.


"Kejadian bermula saat sekelompok warga Tapal 36 Dusun Nino Desa Imbate berupaya menghentikan kegiatan pembangunan pilar batas negara yang dilaksanakan oleh pihak Timor Leste," kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi Dokumentasi Media (PIDM) Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).


Kemudian warga Timor Leste yang diusir tersebut melaporkan hal itu kepada pihak UPF Timor Leste. 


Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WITA, 7 personel UPF bersenjata laras panjang mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan ke arah warga Indonesia.


Selanjutnya, sebanyak 24 WNI melakukan perlawanan dengan menggunakan parang dan melempar batu. 


Adapun berdasarkan keterangan saksi WNI di lokasi, terdengar sekitar 8 kali letusan senjata.


"Akibatnya, seorang warga bernama Paulus Kaet Oki mengalami luka tembak tembus pada bahu kanan," katanya.


Saat ini korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Polisi menyebut situasi di lokasi bentrokan sudah kondusif. 


Namun polisi masih melakukan penyelidikan terkait penembakan tersebut.


"Proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi oleh Polres TTU masih berlanjut. Koordinasi lintas instansi, baik TNI-Polri maupun instansi perbatasan, dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang," ujarnya.


Sementara itu, menurut penjelasan Marcel Sara dari pihak Badan Pengelola Perbatasan Daerah, lokasi pilar yang disengketakan merupakan bekas batas administratif Provinsi NTT dengan Timor Timur pada masa Timor Timur masih bagian dari NKRI.


Adapun pascakemerdekaan Timor Leste (2005), RI-RDTL menyepakati batas negara berdasarkan garis demarkasi peninggalan kolonial Portugis-Belanda


Hal inilah yang menjadi dasar pembangunan pilar oleh pihak Timor Leste, namun ditolak warga setempat karena mengklaim lahan tersebut sebagai hak ulayat yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.


Lebih lanjut, terdapat sekitar 12,56 hektar lahan milik warga Indonesia yang berpotensi terdampak apabila pilar batas dipindahkan sesuai titik koordinat kesepakatan RI-RDTL.



Sumber: Detik

Komentar