Sidang pidana atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lainnya telah berakhir. Pengadilan diperkirakan akan mengumumkan putusan pada 19 Februari mendatang.
Di persidangan, Yoon membantah semua tuduhan. Ia berargumen bahwa tindakannya sah sebagai wewenang presiden untuk merespons obstruksi pemerintah oleh partai oposisi. Ia bahkan menyebut penyelidikan ini sebagai hal yang "gila" dan penuh "manipulasi".
Dampak dan Kemungkinan Hukuman
Jika dinyatakan bersalah, Yoon akan menjadi mantan presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dihukum karena pemberontakan. Namun, meski hukuman mati dijatuhkan, eksekusi kecil kemungkinan terjadi mengingat Korsel telah memberlakukan moratorium eksekusi sejak 1997.
Kasus Lain yang Masih Dihadapi Yoon Suk Yeol
Selain kasus pemberontakan, Yoon masih menghadapi beberapa persidangan lain:
- Kasus Penghalangan Keadilan: Putusan diperkirakan keluar Jumat ini, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
- Kasus Membantu Musuh: Terkait tuduhan memerintahkan penerbangan drone di atas Korea Utara untuk membenarkan darurat militer.
Kantor Presiden Lee Jae Myung, penerus Yoon, menyatakan kepercayaannya bahwa peradilan akan memutuskan kasus ini sesuai dengan hukum dan prinsip yang berlaku.
Artikel Terkait
Selat Hormuz Meledak! AS Tembak & Sita Kapal Iran, Ancaman Perang Makin Nyata?
Iran Akui Kapalnya Disita AS: Ancaman Serangan Balasan yang Bisa Picu Perang Baru?
Kapal Iran Hancur Ditembak AS di Teluk Oman: Blokade Memicu Perang Baru?
Iran Tembak Kapal Dagang di Selat Hormuz: Blokade Total Ancam 20% Pasokan Minyak Dunia?