Sidang pidana atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lainnya telah berakhir. Pengadilan diperkirakan akan mengumumkan putusan pada 19 Februari mendatang.
Di persidangan, Yoon membantah semua tuduhan. Ia berargumen bahwa tindakannya sah sebagai wewenang presiden untuk merespons obstruksi pemerintah oleh partai oposisi. Ia bahkan menyebut penyelidikan ini sebagai hal yang "gila" dan penuh "manipulasi".
Dampak dan Kemungkinan Hukuman
Jika dinyatakan bersalah, Yoon akan menjadi mantan presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dihukum karena pemberontakan. Namun, meski hukuman mati dijatuhkan, eksekusi kecil kemungkinan terjadi mengingat Korsel telah memberlakukan moratorium eksekusi sejak 1997.
Kasus Lain yang Masih Dihadapi Yoon Suk Yeol
Selain kasus pemberontakan, Yoon masih menghadapi beberapa persidangan lain:
- Kasus Penghalangan Keadilan: Putusan diperkirakan keluar Jumat ini, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
- Kasus Membantu Musuh: Terkait tuduhan memerintahkan penerbangan drone di atas Korea Utara untuk membenarkan darurat militer.
Kantor Presiden Lee Jae Myung, penerus Yoon, menyatakan kepercayaannya bahwa peradilan akan memutuskan kasus ini sesuai dengan hukum dan prinsip yang berlaku.
Artikel Terkait
Rial Iran Rontok Parah: 1 Dolar AS = 1,1 Juta Rial, Apa Penyebabnya?
Meninggal di Usia 142 Tahun, Pria Saudi Ini Tinggalkan 134 Keturunan dan Pernikahan Terakhir di Usia 110!
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk dan Medan Tempur yang Tak Disadari Banyak Orang
AS Serukan Evakuasi Darurat Warga AS dari Iran: Ancaman Serangan Trump Makin Nyata?