Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korsel: Fakta Mengejutkan di Balik Upaya Kudeta 2024

- Rabu, 14 Januari 2026 | 20:50 WIB
Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korsel: Fakta Mengejutkan di Balik Upaya Kudeta 2024

Sidang pidana atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lainnya telah berakhir. Pengadilan diperkirakan akan mengumumkan putusan pada 19 Februari mendatang.

Di persidangan, Yoon membantah semua tuduhan. Ia berargumen bahwa tindakannya sah sebagai wewenang presiden untuk merespons obstruksi pemerintah oleh partai oposisi. Ia bahkan menyebut penyelidikan ini sebagai hal yang "gila" dan penuh "manipulasi".

Dampak dan Kemungkinan Hukuman

Jika dinyatakan bersalah, Yoon akan menjadi mantan presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dihukum karena pemberontakan. Namun, meski hukuman mati dijatuhkan, eksekusi kecil kemungkinan terjadi mengingat Korsel telah memberlakukan moratorium eksekusi sejak 1997.

Kasus Lain yang Masih Dihadapi Yoon Suk Yeol

Selain kasus pemberontakan, Yoon masih menghadapi beberapa persidangan lain:

  • Kasus Penghalangan Keadilan: Putusan diperkirakan keluar Jumat ini, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
  • Kasus Membantu Musuh: Terkait tuduhan memerintahkan penerbangan drone di atas Korea Utara untuk membenarkan darurat militer.

Kantor Presiden Lee Jae Myung, penerus Yoon, menyatakan kepercayaannya bahwa peradilan akan memutuskan kasus ini sesuai dengan hukum dan prinsip yang berlaku.

Halaman:

Komentar