Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korsel: Fakta Mengejutkan di Balik Upaya Kudeta 2024

- Rabu, 14 Januari 2026 | 20:50 WIB
Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korsel: Fakta Mengejutkan di Balik Upaya Kudeta 2024

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi dan Fakta

Kejaksaan Korea Selatan secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan ini terkait upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024, yang dituding sebagai upaya kudeta.

Dasar Tuduhan dan Tuntutan Jaksa

Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk menyampaikan permohonan tuntutan ini ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Jaksa menilai tindakan Yoon telah mengancam "tatanan konstitusional demokrasi liberal" dan merupakan bentuk pemberontakan.

"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," tegas pernyataan jaksa. "Tidak ada keadaan yang meringankan, dan sebaliknya, hukuman berat harus dijatuhkan."

Kronologi Krisis Darurat Militer 2024

Deklarasi darurat militer Yoon pada Desember 2024 memicu krisis politik besar. Aksi ini memicu gelombang protes besar-besaran dan mendorong anggota parlemen menduduki gedung parlemen untuk memaksa pemungutan suara penolakan.

Keputusan Yoon kemudian dengan cepat dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Akibatnya, Yoon mengalami proses pemakzulan, dicopot dari jabatannya, dan akhirnya dipenjara.

Perkembangan Sidang Terkini

Halaman:

Komentar