Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi dan Fakta
Kejaksaan Korea Selatan secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan ini terkait upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024, yang dituding sebagai upaya kudeta.
Dasar Tuduhan dan Tuntutan Jaksa
Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk menyampaikan permohonan tuntutan ini ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Jaksa menilai tindakan Yoon telah mengancam "tatanan konstitusional demokrasi liberal" dan merupakan bentuk pemberontakan.
"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," tegas pernyataan jaksa. "Tidak ada keadaan yang meringankan, dan sebaliknya, hukuman berat harus dijatuhkan."
Kronologi Krisis Darurat Militer 2024
Deklarasi darurat militer Yoon pada Desember 2024 memicu krisis politik besar. Aksi ini memicu gelombang protes besar-besaran dan mendorong anggota parlemen menduduki gedung parlemen untuk memaksa pemungutan suara penolakan.
Keputusan Yoon kemudian dengan cepat dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Akibatnya, Yoon mengalami proses pemakzulan, dicopot dari jabatannya, dan akhirnya dipenjara.
Artikel Terkait
Rial Iran Rontok Parah: 1 Dolar AS = 1,1 Juta Rial, Apa Penyebabnya?
Meninggal di Usia 142 Tahun, Pria Saudi Ini Tinggalkan 134 Keturunan dan Pernikahan Terakhir di Usia 110!
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk dan Medan Tempur yang Tak Disadari Banyak Orang
AS Serukan Evakuasi Darurat Warga AS dari Iran: Ancaman Serangan Trump Makin Nyata?