Dilegalkan, Konsumsi Ganja Meroket, Dikaitkan dengan Lonjakan Kasus Gangguan Jiwa dan Bunuh Diri

- Selasa, 28 Juni 2022 | 14:10 WIB
Dilegalkan, Konsumsi Ganja Meroket,  Dikaitkan dengan Lonjakan Kasus Gangguan Jiwa dan Bunuh Diri

Ganja telah lama dikenal sebagai narkoba yang paling banyak digunakan di dunia dan penggunaannya terus meningkat, kata Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dalam laporan tahunannya.

Baca Juga: Rakyat Thailand Diizinkan Tanam dan Gunakan Ganja, Napi-napi Kasus Ganja Ketiban Untung!

Kandungan tetrahidrokanabinol (THC) dalam ganja juga semakin tinggi, tulis Laporan Narkoba Dunia itu.

Pemakaian ganja non-medis telah dilegalkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti Washington dan Colorado sejak 2012.

Uruguay melegalkannya pada 2013, Kanada pada 2018. Negara-negara lain telah mengikuti langkah serupa, tetapi laporan itu hanya difokuskan pada penggunaan ganja di tiga negara tersebut.

"Legalisasi ganja tampaknya telah mempercepat tren kenaikan dalam penggunaan narkoba itu, yang dilaporkan setiap hari," kata UNODC dalam laporannya.

Meski prevalensi pemakaian ganja di kalangan remaja "tidak berubah banyak", ada "peningkatan nyata dalam laporan penggunaan produk berpotensi tinggi itu di kalangan dewasa muda", kata kantor PBB yang bermarkas di Wina itu.

"Proporsi orang dengan gangguan jiwa dan kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan penggunaan ganja telah meningkat," tulisnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler