POLHUKAM.ID - Palestina menuduh Israel menggunakan bom fosfor putih dalam aksi pembomannya ke Jalur Gaza. Penggunaan bom jenis tersebut dilarang secara internasional.
“Pendudukan Israel menggunakan bom fosfor putih yang dilarang secara internasional terhadap warga Palestina di lingkungan Karama di Gaza utara,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina lewat akun X resminya, Selasa (10/10/2023).
Pendiri European Observatory for Human Rights Rami Abdo turut mengunggah sebuah cuplikan video di platform X yang disebutnya sebagai penggunaan bom fosfor putih oleh Israel. “Pasukan militer Israel menggunakan (bom) fosfor putih beracun di daerah padat penduduk di barat laut Kota Gaza,” tulis Abdo.
Israel belum menanggapi atau mengomentari penggunaan bom fosfor putih tersebut. Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) pernah membuat laporan tentang penggunaan bom fosfor putih oleh Israel saat melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza pada masa lalu.
Penggunaan senjata fosfor putih untuk membuat tabir asap dan menutupi pergerakan pasukan diterima secara hukum. Namun Konvensi Jenewa tahun 1980 melarang penggunaannya di daerah padat penduduk.
Pertempuran antara Israel dan kelompok Hamas yang mengontrol Jalur Gaza telah memasuki hari kelima. Korban jiwa terus meningkat di kedua pihak. Gempuran serangan udara Israel ke Jalur Gaza telah menyebabkan sedikitnya 900 warga Palestina di sana meninggal.
Artikel Terkait
Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Irak untuk Serang Iran, AS Tahu tapi Irak Tak Diizinkan Tahu
Dokumen FBI Bocor: Makhluk 4 Kaki Keluar dari UFO, Ini Bukti Mengerikannya!
Kisah di Balik 4 Anak Elon Musk: Mantan Dewan OpenAI Bongkar Rahasia Donasi Sperma & Gugatan Besar
Pentagon Buka 160 Dokumen UFO Rahasia: Laporan Astronot Apollo hingga Rekaman Militer yang Bikin Penasaran