Anwar Abbas: Benjamin Netanyahu Harus Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

- Senin, 30 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Anwar Abbas: Benjamin Netanyahu Harus Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

Sehubungan dengan bencana kemanusiaan inilah, Anwar meminta kepada masyarakat internasional untuk secara kolektif membawa keadilan bagi rakyat Palestina yang selama 75 tahun telah tertindas. 


"Pertama, agar menangkap Benjamin Netanyahu — biang dari genosida dan tragedi kemanusiaan ini secepatnya dan menyeretnya ke ICC," ungkap Anwar. 


"Kedua, agar dunia membantu rakyat Palestina — terutama Hamas dan Hizbullah [Lebanon] untuk melumpuhkan Israel karena biang dari tragedi kemanusiaan ini adalah Israel yang telah menjajah Palestina lebih dari 75 tahun," tambahnya.


Oleh karena itu, sambung Anwar, masyarakat dunia harus berusaha dengan sekuat tenaga menghentikan dan menghapus penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina. 


"Karena memang yang namanya penjajahan itu adalah tidak sesuai dengan nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan," tegas dia. 


Menurut Anwar, keberhasilan dari misi menangkap Netanyahu dan menghapus penjajahan di tanah Palestina dapat mendorong Israel hidup berdampingan dengan Palestina sehingga Timur Tengah bisa kembali aman dan tenteram sesuai dengan yang diharapkan. 


Adapun ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menjalankan fungsinya di seluruh dunia — hanya di 123 negara yang sudah menandatangani traktat internasional Rome Statue. 


Banyak negara besar termasuk Rusia, China, Amerika Serikat, dan India tidak menandatangani Rome Statue sehingga yurisdiksi ICC tidak berlaku di negara-negara tersebut. Israel, pada gilirannya, juga bukan anggota ICC. 


Sehingga, ketika surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu telah dikeluarkan ICC — maka tokoh zionis-ultranasionalis itu hanya bisa ditangkap apabila mengunjungi negara-negara anggota ICC.


Sumber: kumparan

Halaman:

Komentar

Terpopuler