POLHUKAM.ID -Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman cambuk kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman.
Pria berusia 30 tahun itu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yakni pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, dan pencucian uang.
Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis (9/11) mengatakan Syed Saddiq telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp 33,4 miliar.
Artikel Terkait
Tentara Israel Mulai Ditarik dari Gaza, Begini Kondisi Terkini
Hamas dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
Jepang Ultimatum Israel: Hentikan Serangan atau Tokyo Akui Palestina
Hamas Setujui Proposal Damai Trump, Nasib Netanyahu di Ujung Tanduk