POLHUKAM.ID -Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman cambuk kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman.
Pria berusia 30 tahun itu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yakni pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, dan pencucian uang.
Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis (9/11) mengatakan Syed Saddiq telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp 33,4 miliar.
Artikel Terkait
Gedung Putih Lockdown! Penembakan Misterius Usai Konvoi Wapres JD Vance Melintas
Iran vs AS Baku Tembak di Selat Hormuz: 6 Kapal Militer Hancur, Trump Beri Perintah Evakuasi
Rudal Hoot Iran: Senjata Bawah Laut 200 Kg yang Bikin Kapal Musuh Hancur Sekejap
Blokade AS Gagal Total? Iran Buka Suara soal Skenario Perang di Selat Hormuz