POLHUKAM.ID - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengunjungi Israel 'atas permintaan dan undangan' para penyintas dan keluarga korban serangan Hamas pada 7 Oktober lalu, ICC mengatakan pada hari Kamis (30/11/2023). Kedatangan Jaksa ini sekaligus mencari bukti pidana yang terkait serangan Hamas di 7 Oktober, dan balasan Israel ke Gaza setelahnya.
"Kunjungan ini, meskipun tidak bersifat investigasi, merupakan kesempatan penting untuk mengekspresikan simpati kepada para korban dan terlibat dalam dialog," tulis pengadilan tersebut di platform media sosial X.
Khan juga akan melakukan perjalanan ke Ramallah di Tepi Barat yang diduduki Israel, di mana ia akan bertemu dengan para pejabat senior Palestina, kata ICC.
Militan Hamas menawan sekitar 240 tawanan dari Israel selatan dalam serangan 7 Oktober yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang menurut para pejabat Israel menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil.
Sejak saat itu, serangan udara, laut, dan darat Israel yang tanpa henti dan tanpa pandang bulu telah menewaskan lebih dari 15.000 orang, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.
Gencatan senjata selama hampir seminggu yang telah menghentikan pemboman Israel yang mematikan selama berminggu-minggu akan berakhir pada hari Jumat, meskipun saat ini ada upaya untuk memperpanjangnya.
Artikel Terkait
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!