polhukam.id, Amerika Serikat - Indonesia berhasil menginisiasi diadopsinya Resolusi berjudul “Promoting Creative Economy for Sustainable Development” secara konsensus pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-78 PBB di New York (19/12/23). Resolusi tersebut merupakan Resolusi substansi PBB pertama yang secara khusus membahas Ekonomi kreatif (Ekraf).
Resolusi usulan Indonesia tersebut didukung oleh 59 negara lainnya sebagai Co-Sponsors, yang berasal dari berbagai kawasan dan tingkat pembangunan berbeda-beda. Komposisi Co-Sponsors tersebut diapresiasi banyak pihak, karena merefleksikan keterwakilan yang beragam di tengah eskalasi politik global yang tidak menentu.
Upaya penggalangan dukungan Resolusi tersebut telah dilakukan secara intensif sejak awal tahun 2023, melalui kerja sama erat antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pada bulan Juli 2023, Kemlu dan Kemenparekraf menyelenggarakan briefing tentang pentingnya sektor ekonomi kreatif kepada para duta besar negara-negara sahabat di Jakarta. Kemudian, Wakil Menteri Parekraf memberikan Briefing kepada para diplomat berbagai negara di New York pada 6 September 2023.
Proses perundingan teks Resolusi sendiri dipimpin oleh Indonesia selama 6 minggu pada bulan Oktober dan November 2023 di Markas Besar PBB di New York. Setelah melalui negosiasi intensif, perundingan menyepakati teks final yang terdiri dari 38 paragraf.
Artikel Terkait
Trump Tunda Lagi Serangan ke Iran: Deadline Baru 6 April 2026, Apa Strategi di Balik Perpanjangan 10 Hari Ini?
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang