polhukam.id - Di beberapa negara, identitas dari tersangka kriminal seolang dilindungi.
Terlihat saat tertangkap, biasanya wajah dari tersangka ditutupi dengan masker ataupun sesuatu yang bisa menutupinya.
Bahkan, jarang atau hampir tidak pernah dengan sengaja pihak kepolisian merilis wajah dari tersangka, terkhusus negara Korea Selatan.
Baca Juga: Tahun Baru 2024 Ini Dispatch Tak Lakukan Tradisi Rutin Spill Berita Kencan Artis Korea, Mengapa?
Hal tersebut menimbulkan keresahan publik. Tak sedikit yang menyayangkan tindakan tersebut.
Masalahnya, publik merasa lebih baik untuk dipublikasikan agar bisa lebih waspada dan berhati-hati lagi.
Mulai tanggal 25 Januari, undang-undang baru yang mengatur pengungkapan identitas tersangka kriminal akan mulai berlaku di Korea Selatan, dilansir polhukam.id melalui laman allkpop.
Dijuluki "undang-undang tembakan mug", undang-undang ini memungkinkan polisi untuk mengungkapkan secara terbuka foto terbaru.
Foto tersebut akan disertai dengan nama dan usia individu yang dituduh melakukan berbagai kejahatan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pelanggaran narkoba tertentu, pembakaran, pemberontakan bersenjata, dan partisipasi dalam lingkaran kejahatan terorganisir.
Menurut laporan The Korean Herald pada tanggal 2 Januari, Majelis Nasional mengesahkan undang-undang ini pada bulan Oktober 2023, memberikan dasar hukum bagi pihak berwenang untuk memberikan informasi yang mencurigakan kepada publik.
Berdasarkan undang-undang baru, polisi dapat merilis foto yang diambil oleh penyelidik dalam waktu 30 hari setelah memutuskan untuk mempublikasikannya.
Gambar ini akan tetap dapat diakses di internet selama 30 tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Iran Pakai Taktik Baru, Salvo Rudal Bikin Iron Dome Israel Eror dan Cegat Peluru Sendiri
Pertahanan Israel Lumpuh, Rudal Penangkis Malah Saling Serang
Jenderal Iran: Pakistan Bakal Jatuhkan Nuklir di Israel Jika Teheran Di-bom
Perang Lawan Iran, Ternyata Israel Habiskan Rp12 Triliun Per Hari