Dijuluki "undang-undang tembakan mug", undang-undang ini memungkinkan polisi untuk mengungkapkan secara terbuka foto terbaru.
Foto tersebut akan disertai dengan nama dan usia individu yang dituduh melakukan berbagai kejahatan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pelanggaran narkoba tertentu, pembakaran, pemberontakan bersenjata, dan partisipasi dalam lingkaran kejahatan terorganisir.
Menurut laporan The Korean Herald pada tanggal 2 Januari, Majelis Nasional mengesahkan undang-undang ini pada bulan Oktober 2023, memberikan dasar hukum bagi pihak berwenang untuk memberikan informasi yang mencurigakan kepada publik.
Berdasarkan undang-undang baru, polisi dapat merilis foto yang diambil oleh penyelidik dalam waktu 30 hari setelah memutuskan untuk mempublikasikannya.
Gambar ini akan tetap dapat diakses di internet selama 30 tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!