Dijuluki "undang-undang tembakan mug", undang-undang ini memungkinkan polisi untuk mengungkapkan secara terbuka foto terbaru.
Foto tersebut akan disertai dengan nama dan usia individu yang dituduh melakukan berbagai kejahatan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pelanggaran narkoba tertentu, pembakaran, pemberontakan bersenjata, dan partisipasi dalam lingkaran kejahatan terorganisir.
Menurut laporan The Korean Herald pada tanggal 2 Januari, Majelis Nasional mengesahkan undang-undang ini pada bulan Oktober 2023, memberikan dasar hukum bagi pihak berwenang untuk memberikan informasi yang mencurigakan kepada publik.
Berdasarkan undang-undang baru, polisi dapat merilis foto yang diambil oleh penyelidik dalam waktu 30 hari setelah memutuskan untuk mempublikasikannya.
Gambar ini akan tetap dapat diakses di internet selama 30 tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak