Baca Juga: Anaknya Dirundung Karena Kondisi Fisik, Paris Hilton Ungkapkan Kesedihan Lewat Media Sosial
Dia mengemukakan bahwa program politik kedua tokoh tersebut anti-republik, xenofobia dan rasis.
Dia juga mengatakan bahwa jika UU imigrasi itu berlaku, maka warga negara dan orang asing tidak akan memiliki hak sosial yang sama dan orang asing akan mengalami hambatan yang luar biasa.
UU imigrasi yang disetujui oleh parlemen pada 19 Desember tahun lalu itu mengaitkan bantuan sewa dan tunjangan keluarga yang diberikan kepada orang asing yang tinggal di negara tersebut dengan kondisi kerja tertentu.
Menurut UU tersebut, orang asing yang bekerja dapat memperoleh manfaat dari tunjangan sewa tiga bulan setelah tiba di Prancis, sedangkan individu yang tidak bekerja dapat memperoleh tunjangan sewa setelah lima tahun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!