polhukam.id - Pengadilan di Daegu, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada seorang pria berusia 49 tahun.
Pria tersebut dihukum atas tuduhan pelecehan seksual terhadap putri tirinya, pada hari Jumat (19/1). Pria itu mengklaim, bahwa dia mengira anak tirinya sebagai sang istri.
Insiden tersebut terjadi pada bulan Juli tahun lalu, ketika korban yang merupakan seorang mahasiswa berusia dua puluhan, pulang dari kuliah di luar negeri selama musim panas.
Baca Juga: Kumpulan Fakta Unik Setelah Timnas Indonesia Menang Atas Vietnam di Grup D Piala Asia 2023
Selama liburan musim panas tersebut, sang anak ikut membantu ibu dan ayah tirinya untuk menjalankan restoran mereka.
Jaksa Penuntut Umum pada awalnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun terdakwa mengajukan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Pria tersebut mengatakan bahwa dia berada di bawah pengaruh alkohol pada saat itu, dan mengira korban adalah pasangannya.
Artikel Terkait
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!