Hal serupa dilaporkan Ketua UNRWA, Philippe Lazzarini, yang mengatakan ini adalah kejahatan perang.
Hal ini karena penampungan tersebut sudah ditandai dengan jelas fasilitas PBB dan koordinatnya juga sudah diberikan kepada pihak Israel.
"Sekali lagi secara terang-terangan mengabaikan aturan dasar perang," ujar Lazzarini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pilihanindonesia.com
Artikel Terkait
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!
Solar Vietnam Naik 105%! Dampak Konflik Timur Tengah 2026 yang Bikin Warga Beralih ke Sepeda