Dapat 15 Juta atau 10 Juta, Ini Dokumen dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Kemenag. Masjid & Musala Ajukan di Aplikasi PUSAKA

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 05:30 WIB
Dapat 15 Juta atau 10 Juta, Ini Dokumen dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Kemenag. Masjid & Musala Ajukan di Aplikasi PUSAKA

polhukam.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024.

Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024.

Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

Baca Juga: Informasi Pelunasan Haji 2024 Terbaru ! Cek Berapa Biaya BIPIH Haji 2024 per Embarkasi yang Ditetapkan oleh Kemenag RI. Ada 13 Embarkasi di Indonesia

Halaman:

Komentar