polhukam.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024.
Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024.
Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.
Tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
Artikel Terkait
Gas Air Mata di Hari Raya: Serangan Israel ke Jamaah Sholat Idul Fitri di Al-Aqsa, Apa Motifnya?
F-35 AS Tertembak Iran? Fakta Mengejutkan di Balik Pendaratan Darurat yang Guncang Dunia
Serangan Rudal Israel Hancurkan Pusat Antariksa Iran: Dampak Mengerikan yang Dirahasiakan
Iran Tembak Mati! Ali Larijani Dibunuh Israel, Pemimpin Baru Tolak Damai & Ancang Perang Total