Dapat 15 Juta atau 10 Juta, Ini Dokumen dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Kemenag. Masjid & Musala Ajukan di Aplikasi PUSAKA

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 05:30 WIB
Dapat 15 Juta atau 10 Juta, Ini Dokumen dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Kemenag. Masjid & Musala Ajukan di Aplikasi PUSAKA

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Baca Juga: Syarat Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya

Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com

Halaman:

Komentar