polhukam.id - Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah Genosida selama perang melawan Hamas.
Hal itu adalah keputusan berat yang diambil oleh badan peradilan PBB, yang menuntut Israel menghindari meningkatnya korban sipil.
Sebagai informasi, kasus Genosida ini dibawa ke Den Haag oleh Afrika Selatan dengan alasan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida selama operasi militer Israel.
Meskipun perintah Mahkamah Internasional tidak secara eksplisit menyerukan penghentian permusuhan, gencatan senjata akan menjadi cara yang paling pasti untuk mencegah genosida.
Meskipun begitu, Israel tetap konsisten menyatakan bahwa mereka tidak menargetkan warga sipil dan berpendapat bahwa serangan Hamas merupakan genosida.
Dilansir polhukam.id dari mainichi.jp, Konvensi Genosida diadopsi sebagai tanggapan atas pembantaian massal orang Yahudi selama Holocaust pada Perang Dunia II.
Baca Juga: Hanya di Shopee Mall! Beli Kanebo Cosmetics Bisa Dapat Hampers dan Voucher Gratis!
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak