Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai tindakan pembunuhan dengan tujuan memusnahkan kelompok etnis tertentu.
Untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat diperbaiki untuk sementara waktu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan sementara.
Israel wajib melaporkan tindakan apa yang telah diambilnya dalam waktu satu bulan.
Perintah tersebut mengikat secara hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Menanggapi keputusan Mahkamah Internasional, Benjamin Netanyahu menyatakan komitmennya untuk memperluas bantuan kemanusiaan di Gaza namun juga berjanji untuk melanjutkan serangan.
Sementara itu, pertempuran terus terjadi di jalur Gaza dan telah menewaskan lebih dari 26 ribu warga sipil.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: innalar.com
Artikel Terkait
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!