Netanyahu Abaikan Keputusan Mahkamah Internasional, Israel Dorong 88 Ribu Pengungsi Palestina untuk Pindah dari Kota Gaza

- Rabu, 31 Januari 2024 | 16:00 WIB
Netanyahu Abaikan Keputusan Mahkamah Internasional, Israel Dorong 88 Ribu Pengungsi Palestina untuk Pindah dari Kota Gaza

Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai tindakan pembunuhan dengan tujuan memusnahkan kelompok etnis tertentu.

Untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat diperbaiki untuk sementara waktu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan sementara.

Israel wajib melaporkan tindakan apa yang telah diambilnya dalam waktu satu bulan.

Baca Juga: Angkut 30 Ton Bijih per Gerbong, Freeport Kerahkan Kereta Listrik Tanpa Awak Untuk Tambang Bawah Tanah di Mimika, Sukses Tekan Emisi hingga...

Perintah tersebut mengikat secara hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Menanggapi keputusan Mahkamah Internasional, Benjamin Netanyahu menyatakan komitmennya untuk memperluas bantuan kemanusiaan di Gaza namun juga berjanji untuk melanjutkan serangan.

Sementara itu, pertempuran terus terjadi di jalur Gaza dan telah menewaskan lebih dari 26 ribu warga sipil.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: innalar.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler