GORONTALOPOST - Sidang gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat yang berhubungan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam perang genosida Israel di Palestina telah mencapai titik terang, dengan seorang hakim federal di Amerika Serikat mengakui keterlibatan tersebut.
Hakim Jeffrey S. White, yang mengawasi kasus ini, memerintahkan Presiden Joe Biden untuk meninjau kembali pendiriannya dan secara bersamaan menolak kasus tersebut berdasarkan alasan kurangnya yurisdiksi, seperti yang dilaporkan oleh MEMO pada tanggal 2 Februari.
Pada bulan November sebelumnya, sebuah organisasi hak asasi manusia mengajukan gugatan federal terhadap Presiden Biden, Menteri Pertahanan Lloyd Austin, dan Menteri Luar Negeri Antony Blinken.
Gugatan ini bertujuan untuk menghentikan bantuan militer tambahan atau dukungan diplomatik AS kepada Israel selama perang yang berlangsung di Jalur Gaza.
Baca Juga: Performa Heroik Maddison Bawa Tottenham Kembali ke Jalur Kemenangan
Gugatan tersebut didukung oleh pernyataan dari pejabat Israel yang mencerminkan niat untuk menghancurkan rakyat Palestina di Gaza, termasuk penggunaan deskripsi yang tidak manusiawi yang sering dikaitkan dengan kampanye genosida dan penganiayaan.
Dalam perintahnya pada tanggal 31 Januari, Hakim Distrik AS Jeffrey S. White menyoroti keputusan awal Mahkamah Internasional (ICJ) bulan ini yang menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Gaza dapat dianggap sebagai genosida.
Artikel Terkait
Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Irak untuk Serang Iran, AS Tahu tapi Irak Tak Diizinkan Tahu
Dokumen FBI Bocor: Makhluk 4 Kaki Keluar dari UFO, Ini Bukti Mengerikannya!
Kisah di Balik 4 Anak Elon Musk: Mantan Dewan OpenAI Bongkar Rahasia Donasi Sperma & Gugatan Besar
Pentagon Buka 160 Dokumen UFO Rahasia: Laporan Astronot Apollo hingga Rekaman Militer yang Bikin Penasaran