Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga memaparkan bahwa berdasarkan hasil dari rapat yang dilakukan, segenap jajarannya memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung izin usaha Holywings. Dia juga memaparkan bahwa saat ini, Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang. Kendati demikian, Pandapatan mengatakan bahwa izin tersebut hanya berlaku di beberapa outlet saja.
"Makanya kita akan lakukan langkah bersama teman-teman SKPD untuk sidak langsung, menginventarisir dokumen-dokumen perizinan mereka (Holywings)," kata Pandapotan, Rabu (29/6/22).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra juga mengatakan bahwa sampai saat ini, Holywings hanya memiliki izin usaha yang ditertibkan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hal tersebut dinilai tumpang tindih, sebab menurut dia, izin usaha mesti melalui koordinasi pihaknya.
Kendati demikian, Benni mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan Klarifikasi Baku Lingkungan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan Pemprov DKI Jakarta. Dia juga mengatakan bahwa izin usaha Holywings diterbitkan BKPM melalui sistem online single submission (OSS).
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin