Jokowi Tegaskan Restorative Justice Adalah Wewenang Aparat Hukum
POLHUKAM.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) sepenuhnya merupakan wilayah kerja dan diskresi aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi dinamika hukum yang melibatkan sejumlah tokoh.
Restorative Justice untuk Rismon Sianipar Sudah Final
Di kediaman pribadinya di Solo, Senin (20/4/2026), Jokowi secara khusus menyoroti status hukum Rismon Sianipar yang telah memperoleh RJ. Menurutnya, keputusan dari Polda Metro Jaya tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang matang.
"Mengenai RJ untuk Rismon Sianipar, itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Jika RJ sudah keluar, maka artinya sudah clear dan selesai," ujar Jokowi. Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara secara restoratif merupakan bagian dari sistem hukum yang patut dihormati dan tidak perlu dipolitisasi.
Artikel Terkait
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?
Guru SMK di Sumedang Diamankan Usai Setubuhi Siswi SD yang Dikenal di WeChat: Ini Modus dan Ancaman Hukumnya
Gaji Rp7,5 Juta! Inilah Syarat Lengkap Jadi Manajer Kopdes Merah Putih, Daftar Gratis Hingga 24 April 2026
Waspada! 5 Menu MBG Ini Paling Sering Sebabkan Keracunan Siswa, No. 1 Favorit Tapi Berbahaya