Jokowi Buka Suara Soal Restorative Justice: Kenapa Roy Suryo & Dokter Tifa Cuma Dibalas Senyum?

- Selasa, 21 April 2026 | 08:25 WIB
Jokowi Buka Suara Soal Restorative Justice: Kenapa Roy Suryo & Dokter Tifa Cuma Dibalas Senyum?

Jokowi Tegaskan Restorative Justice Adalah Wewenang Aparat Hukum

POLHUKAM.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) sepenuhnya merupakan wilayah kerja dan diskresi aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi dinamika hukum yang melibatkan sejumlah tokoh.

Restorative Justice untuk Rismon Sianipar Sudah Final

Di kediaman pribadinya di Solo, Senin (20/4/2026), Jokowi secara khusus menyoroti status hukum Rismon Sianipar yang telah memperoleh RJ. Menurutnya, keputusan dari Polda Metro Jaya tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang matang.

"Mengenai RJ untuk Rismon Sianipar, itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Jika RJ sudah keluar, maka artinya sudah clear dan selesai," ujar Jokowi. Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara secara restoratif merupakan bagian dari sistem hukum yang patut dihormati dan tidak perlu dipolitisasi.

Sikap Jokowi Soal Kemungkinan RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa

Halaman:

Komentar