Pemkab Tangerang Ikutan Tutup Holywings: Sangat Mengganggu Ketertiban Umum!

- Kamis, 30 Juni 2022 | 16:50 WIB
Pemkab Tangerang Ikutan Tutup Holywings: Sangat Mengganggu Ketertiban Umum!

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pencabutan izin usaha Holywings sudah diputuskan pihaknya, setelah Pemprov DKI Jakarta mengumumkan hal tersebut.

"Kemarin malam sudah diputuskan, kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada," kata Zaki di pendopo Bupati, Rabu (29/6/2022).

Ia mengemukakan, pencabutan izin usaha kafe dan bar tersebut, lantaran keberadaan Holywings dianggap membuat keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Eks “Tangan Kanan” Ahok dan Pentolan PSI Nyatakan Dukung Anies Baswedan, Peringatan Rocky Gerung Nggak Main-main: Jebakan Batman!

Hal itu melanggar ketentuan dalam Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum yang tercantum pada pasal 2 ayat 1 yakni larangan membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang mengganggu ketertiban orang banyak dan lainnya.

"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial," katanya.

Lantaran itu, ia bakal melayangkan surat pencabutan izin itu kepada tiga pengelola di tiga tempat Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Terkait perizinannya juga sedang kita proses pencabutan izin, hari ini kami akan kirim ke pemegang tiga pengelola Holywings. Tiga tempatnya di Gading Serpong, di BSD, dan Lippo Karawaci," katanya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler