Pemprov DKI Tegas Akan Ubah Nama Jalan Jakarta Meski Banjir Penolakan, Wagub Riza: Sampai Saat Ini Keputusan Tetap

- Kamis, 07 Juli 2022 | 04:30 WIB
Pemprov DKI Tegas Akan Ubah Nama Jalan Jakarta Meski Banjir Penolakan, Wagub Riza: Sampai Saat Ini Keputusan Tetap

"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov DKI tetap dengan nama jalan yang diubah," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Perubahan Nama Jalan Jakarta Bikin Pusing Warga, Kritik DPRD DKI ke Anies Baswedan: Mohon Gubernur Tinjau Ulang

Riza menjelaskan, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada tokoh-tokoh Betawi. Di sisi lain dia juga memahami adanya penolakan sejumlah warga yang terdampak perubahan nama jalan.

Meski demikian, Riza mengatakan, perubahan jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan. Seperti alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan. Begitu juga dengan dokumen tanahakan diubah jika terjadi transaksi jual-beli.

Baca Juga: Terkait Polemik Perubahan 22 Nama Jalan, Wakilnya Anies Tegaskan: Tidak Akan Membebani Warga!

Perubahan dokumen terkait perubahan nama jalanjuga sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepolisian. "Umpamanya sertifikat ya tidak perlu diganti sekarang, bagi BPN tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya dan ketika transaksi jual-beli, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur yang mengatur tentang perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Adapun nama baru di beberapa jalan yang menggunakan tokoh Betawi dan Jakarta adalah:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

Halaman:

Komentar

Terpopuler