DKI Jakarta Akan Laksanakan Syarat Vaksin Booster untuk Perjalanan, Tapi Kata Anies Masih Tunggu Ini

- Kamis, 07 Juli 2022 | 23:00 WIB
DKI Jakarta Akan Laksanakan Syarat Vaksin Booster untuk Perjalanan, Tapi Kata Anies Masih Tunggu Ini

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Apa alasannya?

Baca Juga: Pemprov DKI Kerap Kerja Sama dengan ACT, Eh Anies Baswedan Ogah Bicara Soal Dugaan Penggelapan Dana

Penerapan ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru tersebut akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut, Selasa (5/7/2022).

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler