POLHUKAM.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat adanya mutasi rekening dengan nominal fantastis milik si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), tersangka penipuan iPhone.
Atas pemeriksaan rekening tersebut, Si Kembar pun terindikasi terlibat kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan mutasi rekening si kembar terdapat aliran dana sebesar Rp. 86 Miliar.
"Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Natsir Kongah dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa 4 Juli 2023.
Natsir menjelaskan pihak PPATK juga meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening si kembar agar tidak terjadi transaksi disaat penyelidikan berlangsung.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," jelasnya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin