POLHUKAM.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) menyeret Herwyn Malonda, Komisioner Bawaslu Republik Indonesia (RI). Pasalnya Herwyn disinyalir terlibat dalam penyimpangan anggaran dana hibah Pilkada Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020.
Jumat, 04 Agustus 2023, kali ke dua sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Peduli Demokrasi Indonesia (FOPDEM) menggeruduk kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Praktek melanggar kode etik berupa sengaja meloloskan Timsel Bawaslu Provinsi yang notabenenya kader partai politik. Mereka meminta Herwyn dipecat.
‘’Di depan kantor DKPP kami mendesak agar Komisioner Bawaslu Republik Indonesia, Herwyn Malonda dipecat. Karena telah menyalahgunakan kewenangannya memasukkan pengurus partai politik menjadi Timsel Bawaslu Kalimantan Utara. Herwyn menyelundupkan kader partai Garuda sebagai Timsel. Dan juga dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan, secara kode etik penyelenggara Pemilu ini melanggar,’’ teriak Hamdani selaku korlap dalam orasinya.
Tak hanya itu, nama Fentje Bawengan yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Herwyn juga disebut-sebut diduga terlibat permainan transaksional dalam tiap kali proses seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Rahmat, orator lainnya, ketika berorasi di KPK menyebutkan bahwa Herwyn segera diusut atas dugaan kasus berbanrol Rp. 108 miliar dana hibah Pilkada Sulut tahun 2020.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin