polhukam.id - Forum Aliansi Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (Fatikor) Jambi melaporkan Wakil Rektor II Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi berinisial AI atas dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan UIN Jambi ke Polresta Jambi.
Koordinator Fatikor Jambi Ahmad Rasyid mengatakan dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh AI pada tahun 2016, menjanjikan sebuah jabatan sebagai kepala biro di IAIN Jambi kepada K sebagai salah satu calon Kepala Biro UIN Jambi yang mengikuti seleksi terbuka calon Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama RI tahun 2017.
Rasyid menyampaikan telah menyerahkan bukti berupa kuitansi pembayaran sebesar Rp 50 juta, yang telah diterima AI dari K yang saat ini sebagai pensiunan.
Baca Juga: Bedah Buku Hitam Prabowo, Kelompok Aktivis Ingatkan Demokrasi dalam Ancaman
"Gratifikasi tersebut dalam bentuk pemberian uang sebesar Rp 50 juta dari K kepada AI pada 2016. Gratifikasi tersebut diberikan agar AI membantu K menjadi Kepala Biro UIN STS Jambi, dimana AI pada waktu itu bertindak sebagai Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi," ujar Rasyid dalam keterangannya, dikutip Senin 18 Desember 2023.
Rasyid mengatakan atas pelaporan tersebut pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan pertama kepada AI, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Sayangnya saudara AI tidak hadir tanpa memberikan keterangan ketidak hadiran," bebernya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin