Penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden tercantum dalam pasal 10 RUU DKJ. RUU tersebut masih berupa draf yang disepakati oleh DPR, namun belum disampaikan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan akan didengarkan terlebih dahulu alasan dari pihak DPR.
Baca Juga: Abdul Gani Kasuba Diusung PDIP dan PKPI, Ada Nama Lain Yang Mirip
"Jadi saya mau tegaskan betul bahwa draf pemerintah itu tidak pernah mengutak-atik soal mekanisme rekrutmen, itu tetap pada posisi seperti sekarang dan sebelumnya yaitu gubernur dipilih melalui pilkada sebanyak 50 persen plus satu, itulah pemenang," jelas Tito.
Dalam diskusi tersebut, Tito menyebut alasan pemerintah untuk menginginkan adanya pilkada dalam memilih Gubernur Jakarta demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung.
"Kalau Bupati dan Wali Kota tetap ditunjuk, itu saya tegaskan saya sampaikan, terserah kalau ada yang berpendapat lain nantinya dari DPR ya sudah kita dengarkan, itu bukan pembahasan yang tertutup, semua bisa melihat," ujar Tito.
Tito mengatakan berdasarkan informasi yang sudah dia terima, Draf RUU Jakarta sudah ditandatangani oleh DPR untuk diserahkan kepada pemerintah. Sehingga, saat ini pihak pemerintah dalam posisi menunggu draf RUU DKJ tersebut untuk diserahkan kembali ke pemerintah dan dibahas lebih lanjut.
"Jadi ingat, Jakarta ini beda dengan provinsi lain, Jakarta mekanismenya seperti pilpres, jadi yang menang harus 50 persen plus satu kalo ada empat pasangan calon (paslon) bisa dua ronde yang tertinggi dan harus 50 persen plus satu," ucap Tito.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: setiafakta.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin