polhukam.id - Pihak Management apartement Gading Nias Residences memberikan penjelasan terkait terungkapnya kasus dugaan praktik aborsi illegal di wilayah tersebut pada Rabu, 20 Deember 2023 lalu.
Selaku Badan Pengelola dan P3SRS Gading Nias Residences, pihak management mengatakan jika kasus tersebut berada di luar dari tanggung jawab pihaknya.
"Kegiatan tersebut adalah diluar dari tanggung jawab Badan Pengelola dan P3SRS Gading Nias Residences melainkan tanggung jawab dari Individu atau Pelaku Kegiatan Kriminal terkait," ucap Tommy, Apartment Manager Gading Nias Residences kepada wartawan, Jumat, 22 Deember 2023.
Baca Juga: Menjaga Keselamatan Penumpang: Panduan dan Langkah Penting di Musim Libur Nataru
Menurutnya, management menegaskan jika tidak boleh ada penyewaan harian di apartemen tersebut. Hal tersebut, kata dia, termaktub dalam House Rulles atau Tata Tertib Hunian, yang berisi:
BAB IV.3 Point f Pengelola akan menyediakan standar kontrak sewa (tidak diperbolehkan menyewakan unit secara harian maupun bulanan, minimal 3 bulanan) bagi Pemilik unit yang akan menyewakan unit, untuk kepentingan Penghuni Sarusun / Penghuni unit khusus dan dengan maksud agar kepentingan gedung terlindungi.)
Kemudian, badan pengelola juga meminta kepada seluruh agent property untuk melaporkan penghuni baru agar terus terdata.
Baca Juga: Indra Yuwana: Apartemen Mewah The Pakubuwono Sangat Dinantikan di IKN
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin