Hari Ini, Bawaslu Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kampanye Yang Dilakukan Gibran saat CFD

- Jumat, 29 Desember 2023 | 10:31 WIB
Hari Ini, Bawaslu Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kampanye Yang Dilakukan Gibran saat CFD

polhukam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) akan membacakan membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hari ini, Jumat (29/12/2023).

"Kami ada putusannya. Semoga lancar," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Kamis (28/12/2023).

 Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya batal memanggil Gibran. Hal itu karena hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu kemarin dinilai sudah cukup untuk dijadikan sebagai bahan kajian dalam memutus dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Baca Juga: Usai Jay Idzes, PSSI Kebut Naturalisasi Thom Haye

Sementara pada Kamis (21/12), Bawaslu Jakpus telah memanggil sejumlah politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dimintai keterangan terkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua itu membagikan susu di Car Free Day Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN Zita Anjani dan beberapa calon legislatif (caleg) PAN, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler