Harta Polisi Koboi Edi Purwanto Terancam Disita untuk Negara

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 08:30 WIB
Harta Polisi Koboi Edi Purwanto Terancam Disita untuk Negara

polhukam.id - Buntut dari aksi polisi koboi yang dilakukan Bripka Edi Purwanto yang sempat viral di media sosial terus berlanjut dengan pemeriksaan harta kekayaan Edi si koboi, Jumat 29 Desember 2023.

Harta Edi Purwanto terancam disita dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran dinilai dari hasil tidak wajar yang dimiliki seorang berpangkat Bripka, menyusul Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo juga menegaskan adanya dugaan harta kekayaan Bripka Edi Purwanto didapat dengan cara ilegal.

"Diselidiki Krimum dan Krimsus Polda Sumsel untuk harta kekayaannya. Kemungkinan kegiatan ilegal yang dia lakukan atau pernah dilakukan," tegas Rachmad kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: Pastikan Penyaluran BLT El Nino, Menko Airlangga Diminta Masyarakat Melanjutkan Berbagai Program Bantuan Pemerintah

Lanjut Rachmad, polisi koboi tersebut sudah ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumsel terkait pelanggaran yang dilakukannya. Adapun, yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan oleh korbannya ke Polrestabes Palembang.

"Pelaku saat ini masih ditahan di Propam Polda Sumsel. Saya perintahkan Kabid Propam dapat lakukan penahanan maksimal 21 hari," ungkapnya.

Usai pemeriksaan oleh Propam, nantinya pelaku akan diserahkan oleh Propam Polda Sumsel ke Polrestabes Palembang untuk kasus pengancaman yang telah dilakukan.

Baca Juga: Thomas Doll Lega Persija Tutup Tahun dengan Kemenangan

Halaman:

Komentar

Terpopuler