"Dikenakan pasal 335 KUHP, tindak pidananya ditangani oleh Polrestabes Palembang. Setelah itu, dalam penyelidikan oleh Polrestabes Palembang bisa saja dia ditahan lanjutan," beberapa Kapolda Rachmad.
Seperti diketahui sebelumnya, korban pengancaman oleh Bripka Edi yakni, Dodi mengatakan kejadian pengancaman bermula saat dirinya terlibat perselisihan dengan anak pelaku di kawasan Simpang Polda. Saat itu, seorang perempuan muda turun dari mobil dan memarahi korban usai bersenggolan mobil.
"Saat itu juga seorang penumpang perempuan turun dari mobil dan langsung marah-marah kepada saya dan teman-temannya. Sehingga saat itu juga saya menepi karena kondisi jalan yang macet," ucapnya.
Baca Juga: 12 Panggung Disiapkan untuk Malam Car Free Night di Jakarta, Sambut Pergantian Tahun Baru 2024
Dodi awalnya mengajak berbicara baik-baik dengan sang pengemudi dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM), namun sang pengemudi tidak memilikinya
"Setelah tahu yang membawa mobil tidak ada SIM. Saya langsung menasehatinya pak, untuk tidak membawa kendaraan kalau tidak ada SIM, namun anak terlapor masih tetap marah-marah sambil menelepon orang tuanya,” kata Dodi.
Namun tak lama kemudian, terlapor Bripka Edi datang. Bukannya melerai kejadian, yang bersangkutan justru memarahi pelapor dan mengaku dirinya seorang anggota polisi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin