polhukam.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkritik rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan vaksin Covid-19 berbayar untuk masyarakat di luar kelompok berisiko dan lanjut usia yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Menurut Kurniasih, kebijakan ini tidak tepat mengingat kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik termasuk karena adanya varian JN 1.
“Justru di akhir tahun ini ada peningkatan kasus Covid-19, ada 318 kasus baru dan 1 kematian. Sehingga pemberlakuan kebijakan ini dirasa kurang tepat waktunya," kata Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).
Kurniasih menambahkan, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin