Kuasa Hukum: JPU Kejati Sumsel Salah Melihat Fakta Kasus Akusisi PT SBS

- Jumat, 05 Januari 2024 | 23:01 WIB
Kuasa Hukum: JPU Kejati Sumsel Salah Melihat Fakta Kasus Akusisi PT SBS

polhukam.id - Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 5 Januari 2024.

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan lima majelis hakim diketuai Pitriyadi SH MH.

Dalam perkara ini menjerat lima orang terdakwa, yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing. Dua saksi yakni Danang Sudirja mantan Dirut PT BMI dan Suherman Direktur SDM PT BA, memberikan keterangan masih terkait proses akuisisi saham yang saat ini jadi permasalahan hukum.

Baca Juga: Makan Malam Prabowo dan Jokowi: Isyarat Dukungan Menuju Pilpres 2024

Tim kuasa hukum terdakwa Gunawan Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Menurut Gunawan, setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan saksi di persidangan tadi.

"Pertama, mengenai bukti-bukti semula yang disebutkan dalam dakwan penuntut umum itu tidak ada, tapi nyatanya semua ada. Lalu, yang kedua, sebagaimana keterangan saksi di persidangan adanya proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI ini senyatanya malah membawa keuntungan besar buat PT BA, " Kata Gunawan Wibakso usai persidangan dengan didampingi Nila Prjana Paramita dan KM Ridwan Said, Jumat (5/1/2024)

"Bahkan, saksi Danang menyampaikan bahwa, sebagai direktur PT BMI dia merasa bangga adanya akuisisi saham ini karena bermanfaat begitu besar kepada PT BA," tambah Gunawan.

Baca Juga: KIB Konsolidasi dan Kukuhkan Korcam Simpul Pemenangan AMIN Se Jabar

Halaman:

Komentar

Terpopuler