MUI Respons Isu Sponsor Miras di Ajang Formula E: Mendakwahkan Kemaksiatan Itu Terlarang

- Rabu, 01 Juni 2022 | 10:10 WIB
MUI Respons Isu Sponsor Miras di Ajang Formula E: Mendakwahkan Kemaksiatan Itu Terlarang

"Mendakwahkan kemaksiatan itu terlarang. Tetapi kondisi faktualnya seperti apa, saya juga belum mendalami," ujar Asrorun di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Formula E Tanpa Sponsor Bir, PA 212: Maju Kotanya, Bahagia Warganya, Anies Berikan Kenangan Manis!

Asrorun menuturkan, khamr atau minuman keras merupakan induk dari keburukan sehingga ia meminta untuk tidak mendekati khamr termasuk untuk kepentingan sponsorship.

"Kita dari awal melihat bahwa khamr itu ummul khabaits. Minuman keras itu induk dari keburukan. Makanya kita diminta untuk menjauhi, kemudian tidak dekat-dekat termasuk di dalamnya adalah untuk kepentingan sponsorship, apalagi sponsorship untuk even olahraga," katanya.

Baca Juga: Salah Satu 9 Naga Jadi Sponsor Lokal Formula E, PA 212: Asal Produknya Halal, Gak Masalah!

Meski begitu, mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengaku aneh, jika even olahraga didukung produk yang bertentangan dengan semangat kesehatan.

"Bagaimana mungkin olahraga yang mengajarkan, dan juga mendorong kesehatan kemudian didukung oleh produk yang bertentangan dengan semangat kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Panitia Penyelenggara Formula E Jakarta memastikan tidak ada iklan bir maupun minuman beralkohol yang ditampilkan selama berlangsungnya ajang balap mobil listrik tersebut di Jakarta.

Halaman:

Komentar

Terpopuler