"Mendakwahkan kemaksiatan itu terlarang. Tetapi kondisi faktualnya seperti apa, saya juga belum mendalami," ujar Asrorun di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Asrorun menuturkan, khamr atau minuman keras merupakan induk dari keburukan sehingga ia meminta untuk tidak mendekati khamr termasuk untuk kepentingan sponsorship.
"Kita dari awal melihat bahwa khamr itu ummul khabaits. Minuman keras itu induk dari keburukan. Makanya kita diminta untuk menjauhi, kemudian tidak dekat-dekat termasuk di dalamnya adalah untuk kepentingan sponsorship, apalagi sponsorship untuk even olahraga," katanya.
Meski begitu, mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengaku aneh, jika even olahraga didukung produk yang bertentangan dengan semangat kesehatan.
"Bagaimana mungkin olahraga yang mengajarkan, dan juga mendorong kesehatan kemudian didukung oleh produk yang bertentangan dengan semangat kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Panitia Penyelenggara Formula E Jakarta memastikan tidak ada iklan bir maupun minuman beralkohol yang ditampilkan selama berlangsungnya ajang balap mobil listrik tersebut di Jakarta.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin