polhukam.id – Kabar tentang Ferdy Sambo yang tidak dipenjara di salah satu sel di LP Cipinang dilontarkan oleh Alvin Lim, mantan narapidana kasus pslsuan surat.
Banyak yang menafsirkan dari ketiadaan Ferdy Sambo di LP Cipinang itu. Bahkan tak sedikit yang mengira mantan Irjen Polisi yang kini terpidana seumur hidup karena kasus pembunuhan anak buahnya, Yosua Hutabarat, itu berada di luar jeruri besi.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan keadaan Ferdy Sambo yang mantan petinggi Polri.
“Terkait dengan kasus Sambo ada di luar, nah Sambo itu diletakkan di Cipinang itu hanya sebentar, hanya sebentar tapi langsung dipindah ke Cibinong.” ungkap Mahfud kepada Denny Sumargo dalam podcast Curhat Bang Denny di YouTube dilihat Senin, 8 Januari 2024.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa seorang tahanan boleh meminta pindah penjara atas pertimbangan tertentu.
"Boleh kan orang minta pindah penjara atas pertimbangan tertentu. Saya minta di penjara di Cibinong apa di Cipinang atau, di Salemba, ini hanya sebentar," katanya
Baca Juga: Reaksi Jokowi soal Ganjar dan Anies Beri Skor Rendah ke Prabowo selama Pimpin Kemenhan
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin