polhukam.id - Pemerintah Kota Jambi kembali menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah sebagai respons terhadap tumpukan sampah yang menjadi sorotan beberapa pekan sebelumnya.
Peraturan tersebut menetapkan jam operasional untuk pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, dengan ancaman denda sebesar Rp20 juta dan kurungan 1,5 bulan bagi masyarakat yang tidak patuh.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Jambi, Kiki Minarno mengatakan, dalam pelaksanaannya, beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi telah dipasangi spanduk peringatan untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga.
Baca Juga:
Kiki mengatakan masyarakat hanya bisa membuang sampah ke TPS maksimal 1 kubik.
Lebih dari itu, harus membuang ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA).
"Atau bisa juga membuang ke TPS 3R. Di Kota Jambi ini ada 12 TPS 3R yang bisa melayani masyarakat dalam penanganan persoalan sampah," katanya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin