DLH Ungkap 10 TPS Rawan Sampah di Kota Jambi, Ancam Denda Rp20 Juta Bagi Pelanggar: Ini Lokasinya!

- Selasa, 09 Januari 2024 | 20:01 WIB
DLH Ungkap 10 TPS Rawan Sampah di Kota Jambi, Ancam Denda Rp20 Juta Bagi Pelanggar: Ini Lokasinya!

Dia menambahkan, ada 10 titik TPS yang rawan, karena berada di pinggiran atau wilayah perbatasan.

Baca Juga:

Al Haris: Saya Tidak Bisa Batalkan Izin PT SAS, Kalau Ingin Memprotes Silahkan ke Pengadilan

Diantaranya Mendalo, Pusara Agung, PTPN Paal 10, Paal 5, Purnama, Simpang Ahok, Tanjung Lumut, Sijenjang Pasar 46, Pepabri, dan kebun sayur di Paal Merah.

"Itu sangat rawan, terkadang ada yang buang sampah pakai mobil. Itu kalau tertangkap akan kita proses sesuai aturan Perda Kita," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Ketentuan Pidana Pasal 48 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda setinggi tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler