Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap, Terima Bayaran Rp700 Ribu sampai Rp3 Juta

- Rabu, 10 Januari 2024 | 14:31 WIB
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap, Terima Bayaran Rp700 Ribu sampai Rp3 Juta

Saat ini, kedua selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya diancam hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda 10 Miliar rupiah.

Baca Juga: Marry My Husband Tak Terbendung, Rating Penonton Melonjak untuk Minggu Kedua Penayangan

"Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.

Tegur Medsos X

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.

Baca Juga: Chelsea Bertekad Rekrut Paulo Dybala dari AS Roma

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya kepada ANTARA, Selasa. Harian Terbit/Sammy

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler