Saat ini, kedua selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya diancam hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda 10 Miliar rupiah.
Baca Juga: Marry My Husband Tak Terbendung, Rating Penonton Melonjak untuk Minggu Kedua Penayangan
"Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.
Tegur Medsos X
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.
Baca Juga: Chelsea Bertekad Rekrut Paulo Dybala dari AS Roma
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya kepada ANTARA, Selasa. Harian Terbit/Sammy
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin