polhukam.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota.
Mereka mendesak Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti proses hukum atas perkara kekerasan dan pengeroyokan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya berinisial HAD di Kafe Loteng pada 3 September 2023.
Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Nurkhan Faiz Afiq Mujahid, mengatakan setelah korban dikeroyok, dengan ditemani ayahnya, HAD membuat laporan Ke Polresta Malang Kota dan diterima di Unit Pidum.
Baca Juga: KIB Konsolidasi dan Kuluhkan Kordinator Kecamatan Pemenangan AMIN se- Kabaputen di Jatim
"Namun herannya, sampai saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka, lalu berkas sudah lengkap diserahkan ke kejaksaan, namun belum dilakukan penyerahan tersangka ke kejaksaan, yakni EM dan HAA ditetapkan tersangka dengan pasal 170, subsider 351 jo 55," ungkap Nurkhan kepada wartawan di Depan Mapolresta Malang Kota, Jumat, 12 Januari 2024. .
"Selanjutnya, pelaku EM melakukan laporan balik dalam bentuk pengaduan (penyelidikan) sangkaan penganiayaan penusukan awalnya, dan semua saksi dipanggil kaitan penusukan," tambahnya.
Nurkhan menjelaskan pada tanggal 20 Desember 2023 Polresta Kota Malang mengeluarkan surat penetapan tersangka yang menyatakan korban, HAD sebagai tersangka dengan pelapor EM. Dengan hal tersebut maka telah ada tumpang tindih dalam proses perkara kekerasan pengeroyokan.
Baca Juga: Perumda Pasar Jaya Berikan Hadiah Umroh Bagi Para Pegawai
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin