Baca Juga: Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polisi, Ternyata Mereka Juga Terlibat Curanmor
Kemudian Billy mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui MS melancarkan aksi pencurian bersama temannya yang berinisial YA. Saat ini YA masih dalam pengejaran polisi.
"Satu pelaku lagi atas nama inisial YA itu berhasil melarikan diri, sekarang juga kita lakukan pencarian, kita terbitkan DPO nya," jelas Billy.
Akibat perbuatannya, pelaku MS akan dikenakan dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Gasak Dua Handphone dari Sebuah Rumah, Seorang Pencuri Diamankan Warga dan Petugas
"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin