Aksi kedua begal itu, kata Billy dilakukan pada waktu dini hari oleh dua pelaku dan satu berhasil diamankan dan satu lagi masih dalam diburu.
"Yang satu inisialnya atas nama H yang kedua itu (diburu) inisialnya atas nama E pengemudi motor pelaku inisialnya E dan pelaku yang menodongkan sajam badik itu inisial H," pungkas Billy.
Kedua pelaku begal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin