Baca Juga: Ini Kata Anies usai Pelaku Pengancaman Penembakan Dibekuk Polisi
Dijelaskan bahwa, Erik menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak kontraktor yang menggarap proyek, dan dari penunjukan itu Erik melalui Rudi menerima fee dari kontraktor sebesar 5-15 persen dari besaran anggaran proyek.
Kemudian Efendy dan Fazar yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak 1,7 miliar rupiah kepada Erik melalui Rudi.
Selain itu KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erik Adtrada Ritonga melalui Rudi Syahputra Ritonga, dan guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Erik Ritonga dan tiga tersangka lain ke sel tahanan Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 31 Januari 2024.
Menurut Ghufron, KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Tak tertutup kemungkinan terdapat korupsi lain yang dilakukan Erik.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin